PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
DENGAN NEGARA MALAYSIA
Disusun oleh :
Nama : Siti Mahmudah
Kelas : XII IPA 5
No. Absen : 29
SMA NEGERI 1 JAKENAN
TAHUN AJARAN 2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur
terhadap kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala Rahmat, Inayah, Taufik dan
Hinayahnya sehangga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam proses
pengerjaannya yang mengahasilkan sebuah
karya ilmiah dengan harapan hasil yang memuaskan.
Tidak lupa saya
ucapkan terima kash kepada guru
pembibing saya yang telah menberikan kepercayakan kepada saya untuk
menyelesaikan karaya ilmiah. Saya juga berterima kasih kepada teman-teman saya
yang membantu dalam pengerjaan karya ilmiah ini.
Harapan saya
semoga karya ilmiah ini dapat membantu semua pembacanya agar dapat menmbah wawasan pengetahuan yang cukup luas.
Pengetahuan yang terkadang-kadang diremehkan oleh sebagian orang. Dan kita
semua dapat mengambil manfaat dari hasil tulisan saya.
Karya ilmiah ini
dri penilaian saya sendiri masih banyak
kekerungan sehingga sangat dibutukan msukan-masukan yang bersifat membangun,
sehingga saya dapat memeperbaiki kraya ilmiah ini. Saya akan berusaha untuk
menyempurnakan karya ilmiah ini dengan menerima saran yang mendukung.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
ABSTRAKSI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
D. Manfaat
BAB II METODE
PENELITIAN
BAB III LANDASAN
TEORI
BAB IV PEMBAHASAN
A. Sistem
Pemerintahan Indonesia
B. Sistem
Pemerintahan Malaysia
C. Perbandingan
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia Dengan Negara Malaysia
D. Perbandingan
Sistem Pemerintahan Indonesia Dengan Negara Malaysia
BAB V PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Penelitian
tentang “ Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Dengan Negara
Malaysia” bertujuan untuk memberi informasi dan pembelajaran pada semua
kalangan tentang pemerintahan di negara masing-masing dan dibanding dengan
negara lain. Penelitian ini dilakukan dengan cara membaca dan mencari informasi
diberbagai media yang ada. Pencarian informasi tentang penelitian ini dilakukan
karena penasaran terhadap sistem kerja pemerintah yang selalu berbeda dengan
negara lain. Dengan hasil yang baik maupun tidak lebih baik dnegan negara yang
lainnya.
Masing-masing
negara memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda. Banyak masyarakat yang
tidak mengetahui lebih dalam jalanya sistem pemerintahan yang direnanakan
semtang mungkin. Masyarakat sering membandingkan dengan negara lain yang
sebelumnya mereka belum mengetahui hasil dari sistem pemerintahan yang
sebenarnya. Masyarakat kebanyakan tidak perduli dengan sistem pemerintahan
tetapi menginginkan hasil yang nyata terjadi kepadanya.
Sitem
pemerintahan masing-masing negara berbeda. Disini menjelaskan sistem
pemerintahan Indonesia dengan Negara Malaysia. Yang diliht dari pandangan umum
oleh masyarakat adalah negara tetangga tetapi kekayaan dan kesejahteraan yang
cukup berbeda. Dan memang sistem negara Indonesia dan Malaysia jauh berbeda,
walaupun negra kedua ini slaing berdekatan.
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Malaysia
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Setiap negara
mempunyai identitas masing-masing yang
telah disepakati bersama. Adanya sebuah negara pasti ada suatu tujuan yang akan
dicapai bersama dan dinikmati semuanya. Setiap negara pasti ada sebuah sistem
pemerintah yang beda dengan negara lain, jika ada yang dipastikan jalannya
pemerintahan pasti berbeda antara negara satu negara yang lainnya. Sistem
pemerintahan dibuat demi terselenggaranya pemerintahan negara yang mampu
mewujudkan tujuan sebuah negaranya, yaitu
masyarakat yang makmur, sejahtera, dan tentram. Untuk itulah sebuah
negara harus ada pemerintahan yang bertugas
mengatur dan mengarahkan sebua jalannya negara dengan cara menegakkan
hukum yang harus dijalani dengan baik. Serta upaya-upaya lain demi terwujudnya
kesejahateraan rakyat.
Setiap negara
sudah mempunyai rencana sistem pemerintahan yang akan dijalani. Namun,
kenyataannya tidak semua sistem pemerintahan berjalan sesuai dengan harapan. Dapat
diketahui istilah secara umum dari sistem pemerintahan adalah berasal dua kata
yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan
yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunana atau perpaduan hal-hal atau
bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.
Sedangkan pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif disuatu negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara.
Setiap negara
memiliki bentuk negara yang berbeda-beda. Bentuk negara yaitu suatu istilah
yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan
untuk mengoordinasi suatu negara. Kesejahteraan rakyat tergantung sistem dan
pemerintahan negara itu sendiri. Perbedaan prinsip suatu negara menjadikan
sebuah ngara akan kelihatan dimana negar yagn sukses dan negara yang gagal membuat rakyatnya sejahtera. Tapi, semua tidak
boleh semua disalahkan keada pemerintah, karena semua tergantung dengan dirinya
masing-masing.
Dalam
pemandangan perbedaan sistem pemerintahan dalam suatu negara ini, penusun
tertarik untuk membahas dan menajdikansuatu karya tulis. Penyusun mengambil dua
negara untuk menjadikan pokok bahasan di karya tulis ini. Negara yang dipilih
oleh penyusun yaitu, negara Indonesia dengan negara Malaysia. Sehingga penyusun
menarik kesimpulan berupa judul karya ilmiah yaitu Perbandingan Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Malaysia. Penyusun berharap agar
pembaca dapat berpartisisapasi terhadap karya ilmiah yang telah disusun oleh
saya agar penegetahuan manjadi luas.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang yang
telah dikemukakan oleh penyusun dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut.
1. Bagaimana
sistem pemerintahan negara indonesia?
2. Bagaimana
sistem pemerintahan negara Malaysia?
3. Bagaimana
perbandingan pelaksanaan sistem pemerintaham negara Indonesia dengan negara
lain?
4. Bagaimana
perbandingan sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara Malaysia?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan dari rumusan masalah
dapat diambil tujuan masalah yang sebagai berikut.
1. Mengetahui
sistem pemerintahan negara indonesia.
2. Mengetahui
sistem pemerintahan negara Malaysia.
3. Mengetahui
perbandingan pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara
lain.
4. Mengetahui
perbandingan sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara Malaysia.
D. Manfaat
Penulis mengharapkan karya
tulis ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Agar pembaca tahu bahwa
maing negara mempunyai sistem pemerintahan yang berbeda.
BAB II
METODE PENELITIAN
A. Wawancara
Pecakapan
antara dua orang atau lebih dan berlangsung antara narasumber dan pewawancara itulah pengertian wawancara. Tapi
disini penelitian tidak melakukan wawancara secara langsung. Dengan cara
mencari atau mengutip pendapat-pendapat seseorang yang telah diungkapkan di
media masa. Sehingga kegiatan pembuatan karya tulis ini lebih mudah dan dapt
ditunjukkan buktinya.
B. Observasi
Pengertian dari observasi dalam KBBI
(kamus besar bahasa Indonesia) ialah pengamatan atau peninjauan secara cermat
terhadap suatu hal. Observasi yang dilakukan pada karya tulis ini adalah
memperhatikan kondisi kesejahteraan rakyat disekitar tempat tinggal. Dan
membadingkan negara lain dengan cara mencari keadaan kondisi negara yang akan
dibandingkan dalam surat kabar atau media massa yang ada dan berita-berita dari negara perbandingan.
C. Studi Kepustakaan
Menurut M. Nazir dalam bukunya yang
berjudul “Metode Penelitian” mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan studi
pustaka adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelahan
terhadap buku-buku, litertur-litertur, catatan-catatan, dan laporan-laporan
yang ada hubungannya masalah yang dipecahkan.
D. Dokumentasi
Menurut KBBI dokumentasi diartikan
pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi dalam bidang
pengetahuan. Pemberian atau
pengumpulan bukti dan
keterangan seperti gambar, kutipan,
guntingan koran, dan bahn referensi
lainnya.
E. Studi Lapangan
Studi lapangan menurut situs
wikipedia memiliki pengertian atau ulasan yang menyangkut penelitian yaitu
salah satu meetode pengumpulan data dalam penelitian kualitatif yang tidak
memerlukan pengetahuan mendalam akan literatur yang digunakan dan kemampuan
tertentu dari pihak peneliti. Di sini peneliti memandang gejala dan akibat dari
masalah yang akan dibahas.
BAB
III
LANDASAN
TEORI
A. Perbandingan
Perbandingan menurut KBBI adalah
pertimbangan, perbedaan (selisih) kesamaan. Perbandingan adalah kata kunci
dalam karya tulis ini.
B. Sistem
Pengertian sistem menurut ahli
Sumantri adalah sekeompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk
melakukan sesuatu maksud. Apabila bagian dari salah satu rusak atau tidak dapat
menjalankan tugasnya, maka masud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau
setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.
C. Pemerintahan
Pemerintah dalam arti luas adalah
perbautan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, yudikatif
di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedangkan
dalam arti sempit pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan eksektif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan.
D. Negara
Negara menurut situs Wikipedia yaitu
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaanya baik politik, militer,ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
E. Sistem pemerintahan
Menurut situs Wikipedia sistem
pemerintahan adalah sistem yang dimiliki oleh suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya.
Menurut
doktrin hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi
kedalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut.
a. Sistem
pemerintahan negarr dari suatu negara dalam arti paling luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu
negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dan rakyat.
Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki,
aristokrasi, dan demokrasi.
b. Sistem
pemerintahan negara dalam arti luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan
negara yang bertindak tolak dari hubungan antar semua organ negara, termasuk
hubungan antara pemerintahan pusat (central goverment) dan bagian-bagian yang
tedapat di dalam negara di tingkat lokal (local goverment).
c. Sistem
pemrintahan negara dalam arti sempit
Suatu tatanan aytau struktur
pemerintahan yang bertitik dari hubungan sebagian organ negara di tingkat
pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif.
BAB IV
PEMBAHASAN
Sistem pemerintahan ada 4 yaitu sistem
pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan
refenderum,dan sistem parlemen satu kamar
dan dua kamar.
A.
Sistem
Pemerintahan Indonesia
Di dunia ini seperti presidensial dan
parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan,
karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah
berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan
ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahann sejak
dilakukan amandemen UUD 1945.
Berdasarkan
Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapakan sistem
pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalanannya, Indonesia pernah
menerapkan sistem parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu
itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.
a. Tahun 1945-1949
Sistem pemerintahan : Presidensial
Semula
sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan
sekutu (agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16
November 1945 terjadi pembagian kekuasaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang
oleh Perdana Menteri maka sistem
pemerintahan Indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
b. Tahun
1949-1950
Sistem pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk
pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga
sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak
seluruhnya diterapkan maka Sistem pemerintahan saat itu disebut Quasy
Parlementer
c. Tahun
1950-1959
Sistem pemerintahan : Parlementer
d. Tahun
1959-1966
Sistem pemerintahan : Presidensial
Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden1959 yang isinya,
1. Tidak
berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD1945
2. Pembubaran
Badan Konstitusional
3. Membentuk
DPR sementara dan DPA sementara
e. Tahun
1966-1998
Sistem pemerintahan : Presidensial
Pokok-pokok
sistem pemeritahan
(sebelum dan setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan
UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai
berikut.
·
Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas hukum (rehtsstaat).
·
Sistem konstitusional.
·
Kekuasaan tertinggi di
tangan pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
·
Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
·
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
·
Menteri negara ialah
pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
·
Kekuasaan kepala negara
tidak terbatas.
Pemeritahan
orde baru dengan tujuan kunci pokok diatas berjalan dengan sangat stabil dan
kuat pemeirintahan memiliki kekuasaan yang besar. Sistem pemerintahan
presidensialyang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang
lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintah lebih stabil.
Di
akhir orde baru muncul pergerakkan untuk mereformasi sistem yang ada menuju
pemerintahan yagn lenih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah
pemerintah konstitusinonal (berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang
konstitusional adalah yagn didalamanya terdapat pembatasan kekuasaan dan
jaminan hak asasi. Kemudian dilakukan amandemen Undang-undang Dasar 1945
sebanyak 4 kali, tahun 1992, 2000, 2001, 2002. Berdasarkan konstitusi yang
telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yana lebih
demokratis akan terwujud.
(Pokok –pokok sistem pemerintah setelah
amandemen)
·
Bentuk negara kekuasaan
dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa
provinsi.
·
Bentuk pemerintahan
adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
·
Presiden adalah kepala
negara dan sekaligus kepala pemerintah. Presiden dan wakil presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
·
Kabinet atau menteri
diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
·
Parlemen terdiri atas
dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakila Daerah
(DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan
legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintah.
·
Kekuasaan yudikatif
dijalankan Mahkah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
·
Sistem pemerintahan ini
juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan
pembaharuan unutk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem
presidensial.
·
Presiden sewakktu-waktu
dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan
mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
·
Presiden dalam
mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan persetujuan dari DPR.
·
Presiden dalam
mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan persetujuan dari DPR.
·
Parlemen diberi
kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget
(anggaran).
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain adanya
pemlihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan
pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan
dan fungsi anggaran.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
indonesia adalah sebagai berikut.
·
Presiden menjabat
sebagai kepala pemerintahan dan kepala
negara sekaligus.
·
Badan eksekutif
diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh rakyat atau
melalui badan legislatif.
·
Presiden memiliki hak
prerogratif untuk mengangkat dan memperhentikan pejabat-pejabat yang mmemimpin
suautu departement ataupun non departement.
·
Menteri-menteri hanya
bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
·
Badan eksekutif tidak
bertanggung jawab kepada badan legislatif.
·
Badan eksekutif tidak
dapat dijatuhkan begitu saja oleh badan legislatif.
B.
Sistem
Pemerintahan Negara Malaysia
Malaysia
merupakan Negara yang terbentuk federasi dan negara Monarki Konstitusional. Dimana
Malaysia terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan
yaitu persekutuan yaitu persekutuan Kuala Lumpur, Labuan Island dan Putrajaya
sebagai wilayah administratif federal. Setiap bagian negara memiliki majelis,
dan pemerintah negara lain bagian dipimpin oleh kepala menteri (chief minister)
dimana kepala menteri di tiap Negara bagian diangkat oleh majelis Negara
bagian.
` Dalam
Negara federal seperti Malaysia maka ada kekuasaan federal dan asa kekuasaan
Negara bagian. Soal-soal yang menyangkut negara dalam keseleruhannya diserahkan
kepada kekuasaan federal. Dalam hal tertentu misalnya mengadakan perjanjian
internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari Negara bagian
dan dalam bidang itu pemerintah federal mempunyai kekuasaan yang tertinggi.
Tetapi, untuk soal yang menyangkut Negara bagian belaka dan tidak termasuk
kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan Negara-negara bagian. Jadi,
dalam soal-soal semacam itu pemerintahan Negara bagian bebas pemerintah federal
misalnya, soal kebudayaan, kesehatan pendidikan.
Bentuk
pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional, yaitu berupa Negara
kerajaan yang diatur oleh konstitusional. Dimana kepala negaranya oleh seorang
raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Yang di-Pertuan
Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk
menjabat selama lima tahun secara bergiliran, empat pemimpin negeri lainnya,
yang bergekar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.
Sistem
pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah Sistem parlementer yang dipakai
oleh Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, yang merupakan
warisan penguasa Kolonial Britania. Tetapi apabila melihat prateknya, kekuasaan
lebi berpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan yudikatif diperlemah
oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan
yudikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara
bagian. Dalam sistem pemerintahan Malaysia yang menjadi kepala pemerintahan
adalah seseorang perdana menteri.
Sistem politik
Malaysia dapat dikatakan demokrasi, hal
ini dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan dan adanya pelaksanaan pemilu
meskipun kalau dilihat lebih dalam tidak begitu demokratis karena tidak jurdil.
Di Malaysia, seperti kebanyakan Negara lainnya kekuasaan Negara terdiri dari
badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuasaan
eksektif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri,
konstitusi Malaysia menetapkan bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan
rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat
dukungan mayoritas di dalam parlemen. Kabinet dipilih dari para anggota Dewan
Rakyat dan Dewan Negara dan bertanggung jawab kepada badan itu. Sendangkan,
kabinet merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan
Negara.
Dalam kekuasaan
legislatif Malaysia memiliki sistem bikameral yang terdiri dari Senat (Dewan
Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat). Senat menguasai 70 kursi
di parlemen sementara HoR menguasai 219 kursi. 44 anggota Senat ditunjuk oleh
pemimpin tertinggi sementara lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di Negara
bagian. Anggota HoR dipilih melalui populer vote untuk masa jabatan selama 5
tahun.
Dalam hal
kekuasaan Yudikatif, sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan
kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum India. Di malaysia
terdapat Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session’s Courts,
Magistrate’s Courts dan Juvenile Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh
pemimpin tertinggi dengan nasehat PM. Pemerintahan federal memiliki kekuasaan
atas hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dalam negeri, keadilan,
kewarganegaraan federal, urusan keuangan, urusan perdagangan, industri, komunikasi
serta transportasi dan beberapa urusann lain.
Pemilihan umum
parlemen Malaysia dilakukan oaling sedikit lima tahun sekali. Pemilih terdaftar
berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan
Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga. Di beberapa
negara bagian, Voting tidak diwajibkan. Malaysia menganut sistem multipartai.
Seperti Indonesia, banyak sekali partai di Malaysia, sekitar 33 parpol. Namun,
berbeda dengan Indonesia, pemilu hanya diikuti dua kontestan, yaitu parpol yang
tergabung dalam Barisan Nasional (BN) dan parpol yang tergabung dalam Barisan
Alternatif (BA).
BA adalah
koalisi partai penguasa yang ditulangpunggungi UMNO (United Malays National
Organization), MCA (Malaysian Chinese Association), dan MIC (Malaysian India
Congress), serta sebelas partai pendukung lainnya. Adapun BA adalah kumpulan
partai oposisi yang dipimpin PAS (Partai Islam se-Malaysia), PKR (Partai
Keadilan Rakyat), DAP (Democratic Action Party), dan 16 partai pendukung lainnya.
Di Malaysia,
yang ,menganut sistem parlementer, pelaksanaan pemilu dalam menentukan pilihan.
Partai-partai dengan latar belakang ras dan bendera koalisi, yang dijalin
sebelum dan sesudah pemilu, serta dilakukan secara permanen. Kerangka
konstitusional sistem politik Malaysia memang bersifat demokratis. Namun,
kerangka demokratis itu disertai kontrol otoritarian yang luas untuk menyambut
oposisi yang efektif. Karena itu, sulit dibanyangkan partai pemerintah bisa
kalah. Sejak awal, sistem politik Malaysia merupakan campuran dari
karakteristik responsif dan represif. Sistem pemilu Malaysia juga tidak jurdil.
Sistem dirancang untuk cenderung mengutungkan partai pemerintah sehinggah
hampir mustahil ia dapat dikalahkan.
Dalam setiap
pemili, BN selalu memenangkan kursi di parlemen. Bahkan, dalam pemilu 1990 dan
1999, ketika UMNO dilanda perpecahan serius dan BN dalam tekanan politik yang
kuat oleh gerakan reformasi, oposisi tetap kalah.
Dalam demikian,
pemilu dalam prakteknya tidak bisa menggati pemerintahan, tetapi hanya memaksa
pemerintah untuk lebih responsif. Pemilu Malaysia hanyalah casting suara dari
ritual rutin empat atau lima tahun sekali untuk memperbarui UMNO memenangkan
pemili Golkar pada era Orde Baru di Indonesia.
Sistem kekuasaan
legislatif di Malaysia dibagi antara legeslatur persekutuan dan legeslatur
negeri. Parlemen Bikameral sendiri terdiri dari Dewan Rendah, Dewan Rakyat-DPR
dalam sistem di Indonesia, Dewan Tinggi Senat dan Dewan Negara. Sebanyak 222
anggota Dewan selama 5 tahun. Sementara 70 senator akan memegang masa jabatan selama 2 tahun
dimana 26 orang diantaranya dipilih oleh 13 majelis negeri bagian.
Sementara
kekuasaan eksekutifnya dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang
perdana menteri. Dalam Konstitusi Malaysia ditetapkan bahwa perdana menteri
Malaysia haruslah angota Dewa Rakyat yang kepemimpinannya diresti oleh yang di
Pertuan Agong dan mendapatkan mayoritas di parlemen. Sedangkan kabinet dipilih
dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara yang kemudian bertanggung jawab
kepada badan tersebut.
Ketentuan
pemerintahan negara Malaysia adalah sebagai berikut.
·
Badan perundangan
Badan perundingan/Legislatif memiliki
kewenangan mengubah undang-nudang. Parlemen terdiri daripada Seri Paduka
Baginda Yang di-Pertuan Agong dan dua Dewan, yaitu Dewan Negara dan Dewan
Rakyat.
·
Yang di-Pertuan agong
Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan
Agong adalah Ketua Negara/Kepala Negara yang mengambil keutamaan mengatasi
semua orang dalam persekutuan dan tidak boleh dikenakan dakwaan dalam apa-apa
juga perbicaraan dalam mana-mana makamah.
·
Dewan Negara
Dewan Negara adalah Majelis Tertinggi
yang berperan membahaskan sesuatu rangkaian undang-undang dengan lebih detail.
Ia juga bertanggung jawan membincangkan perkara-perkara yang menjadi kepentingan
publik.
·
Dewan Rakyat
Dewan Rakyat adalah Majelis khusus untuk
rakyat membawa aspirasi rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen. Anggota
Dewan Rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilihan raya umum.
·
Badan Pemerintah
Badan pemerintah atau eksekutif adalah
badan yang menjalankan atau melaksanakan roda pemerintahan dengan sejalan
konstitusi.
·
Jemaah Menteri
Jemaah Menteri adalah badan yang
melaksanakn kuasa eksekutif yang dipegang oleh Seri Paduka Baginda Yang
di-Pertuan Agong.
·
Majlis Raja-raja
Majlis Raja-raja mengandungi semua Raja
Melayu dan Yang di-Pertuan Agong.
·
Badan Kehakiman
Badan Kehakiman memrupakan badan ketiga
dalam sistem kerajaan Malaysia. Kekuasaan kehakiman ini dipegang oleh Mahkamah
Tinggi dan Mahkamah Rendah.
C.
Perbandingan
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Dengan Negara Lain.
Sistem
pemerintahan yang diterapkan setiap negara berbeda satu sama lain. Dengan
memahami sistem pemerintahan negara-negara lain, akan menambah wawasan kita
sekaligus bisa dijadikan sebagai bahan perbandingan bagi negara kita. Oleh
karena itu, setelah mengetahui persamaan dan perbedaan antara sistem
pemerintahan, maka kita dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang
dianggap lebih baik.
Perbedaan
penerapan sistem pemerintahan antar negara disebabkan banyak hal, seperti
kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang
bersangkutan. Faktor lain yang sangat
berpengaruh adalah komitmen elite politik terhadap sistem politik yang hendak
diwujudkan, sistem kepartaian yang berkembang di negara yanga bersangkutan,
tradisi yang telah berkembang di negara bersangkutan, serta budaya politik
dominan di masyarakat yang bersangkutan.
Komitmen
elite politik terhadap sistem politik yang hendak diwujudkan sangat menentukan
corak pelaksanaan sistem pemerintahan suatu negara. Hal ini bisa dilihat pada
perbedaan penyelenggaraan pemerintahan pada masa Orde Baru dengan masa
reformasi.
Sistem
kepartaian yang berkembang di suatu negara juga ikut mempengaruhi
penyelenggaraan suatu pemerintah. Sebgai contoh sistem kepartaian dengan dua
partai yang dominan, seperti di Inggris yang mencipatakan peluang bagi
tercapainya sistem pemerintahan secara optimal. Hal tersebut akan berbeda
dengan sistem multipartai yang seakan-akan membawa dampak ketidakstabilan
penyelenggaraan pemerintahan.
Tradisi
politik yang berkembang pada suatu negara sangat mempengaruhi penyelenggaraan
pemerintahan. Sebagai contohnya adalah tradisi politik demokrasi yang sulit
berkembang di Indonesia lurut berpengaruh pada proses penyelenggaraan
pemerintahan.
Faktor
yang mendukung ialah budaya politk yang berkembang dalam masyarakat. Ada budaya
politik ysng dapt mendorong terwujudnya demokrasi, namun ada pula budaya
politik yang berkembang dalam masyarakat yang menghambat proses demokrasi dan
justru mendorong ke arah pemerintahan yang diktator.
D.
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Dengan Negara Malaysia
Dengan
adanya faktor-faktor yang ikut menentukan sistem pemerintahan suatu negara,
maka telah jelas bahwa sistem pemerintahan suatu negara itu pasti berbeda satu
sama lain. Untuk dapat memahami lebih jaih, kita bisa membandingkan pelaksanaan
sistem pemerintahan Indonesia dengan negara Malaysia.
Tabel
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesian Dengan Negara Malaysia
No.
|
Kategori
|
Indonesia
|
Malaysia
|
1
|
Bentuk negara
|
Kesatuan dengan otonomi luas
mempunyai 33 provinsi
|
Federal dengan 13 negara bagian
dan wilayah persekutuan
|
2
|
Bentuk pemerintahan
|
Republik
|
Monarki Konstitusional
|
3
|
Sistem pemerintahan
|
Presidensial dengan masa jabatan
5 tahun
|
Parlementer dengan masa jabatan 5
tahun
|
4
|
Eksekutif
|
Presiden sebagai kepala negarra
sekaligus kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat
|
Kepala negara adalah oleh raja
yang disebut Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia) dan Perdana Menteri sebagi
kepala pemerintahan.
|
5
|
Legislatif/ parlemen
|
Bikameral, yaitu DPR dan DPD.
Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
|
Bikameral yang terdiri dari Senat
(Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat)
|
6
|
Yudikatif
|
Mahkamah Agung, badan peradilan
si bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.
|
Federal Court, Court of Appeals,
High Courts, Session’s Courts, Magistrate’s Courts dan Juvenile Courts.
|
BAB V
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sistem
pemerintahan indonesia dnegan negara malaysia berbeda. Sistem pemerintahan
negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling
berhubungan satu sam lain mmenuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.
Lembaga-embaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok,
yaitu eksekutif , legislatif, yudikatif dan birokratif. Selain itu, terdapat
lembaga lain atau unur lain seperti parlemen, pemilu dan dewan menteri.
Pembagian
sistem pemerintahan negara secara modern terbagi menjadi dua, yaitu
presidensial dan parlementer. Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan
parlemente didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari
legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan
legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam
sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjlan sesuai
dengan mekanisme demokarsi, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki,
lembga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem
pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa
persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki
sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintahan di negara terjadi pada masa
genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara.
Perubahan pemerintaha di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal tiu bermula dari adanta krisis moneter dan
krisis ekonomi.
B.
SARAN
Berdasarkan
kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari
kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun
sangatlah penulis harapkan dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan karya tulis
ini. Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua.
DAFTAR
PUSTAKA
Tanpa nama.
2012. “Siste pemerintahan”
Tanpa nama.
2013. “sistem pemerintahan negara malaysia”
Tanpa nama.
2012. ” Sistem pemeintah”